Berita Gosip Artis : Ahmad Dhani dicekal pergi keluar negeri

Berita Gosip Artis – Menjadi tersangka tidak membuat Ahmad Dhani menjadi gentar. Pasalnya diketahui bahwa dirinya akan pergi ke Yerussalem pada bulan desember nanti. Namun baru-baru ini Pihak Kepolisian Telah melayangkan surat kepada Pihak Imigrasi untuk Mencekal Dirinya pergi dari Indonesia.

Tidak menampik hal pencekalan tersebut Pentolan Bank Dewa 19 tersebut juga menuturkan bahwa rencananya terbilang rugi besar. Menurut kabar beredar bahwa Ahmad Dhani telah dicekal dari bulan April lalu, yang berimbas pada batalnya Tur Religi yang akan disambanginya di Yerusalem.

Berita Gosip Artis : Kerugian Ahmad Dhani Mencapai 1Miliar

Bahkan akhir-akhir ini diketahui bahwa Kerugian yang dialami oleh Ahmad Dhani Dalam hal ini berkisar sampai 1Miliar. Begini tanggapan Ahmad Dhani atas kasus ini ;

“Saya nggak boleh keluar negeri itu sudah dari bulan april, bisa bayangin gak ya saya itu ikut caleg terus di sangka saya mau melarikan diri. Aneh toh ya, kok bisa berpikiran seperti itu.” Ujarnya saat di temui di Bareskrim Polda Metro jaya.

“Kalau kalian tanya Kisaran Ruginya , yah 1Miliar ada lah. Berlebihan sekali tindakan pencekalan ini, saya ulangi saya ini ikut caleg masa iya saya lari, bener toh?”Lanjutnya.

Berita Gosip Artis : Reaksi Mulan Jameela atas Pencekalan Ahmad Dhani

Kabar ini tentu saja masih menjadi misteri bagi SITUSPOKERDAMAI, dikarenakan masih belum ada kejelasan lengkap perihal pencekalan ini. Para Wartawan kami pun mencoba bertanya kepada istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela atas pencekalan ini.

Ditanya atas hal tersebut, Begini Reaksi Mulan Jameela ;

“Ya nggak apa-apa sih (Ahmad Dhani dilarang pergi ke luar negri), kenapa pada sewot ya , kalau orang dilarang itu ya mungkin pihak kepolisian sedang berada pada tugasnya saja” Ujar Mulan.

 

Sampai Saat ini pula Ahmad Dhani Dijadikan Tersangka dengan 2 Tuduhan Sekaligus.

Penghinaan Terhadap Lambang Negara, Presiden Republik Indonesia

Pada Awal Kasus ini tepatnya pada tanggal 4 November 2016 Ahmad Dhani ditetapkan menjadi salah satu dari tujuh orang yang berniat makar. Pada Tuduhan ini Ahmad Dhani dinilai menhina Presiden Joko Widodo dengan kata-kata kasar, dan ia dijerat dengan Pasal 2017 terkait penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman 1,5 Tahun.

Ujaran Kebencian yang dilayangkan di media sosial Twitter

Tidak Berhenti sampai disana, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 28 Ayat 2 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana ia mengulang perbuatannya di akun Tiwtter Pribadinya dengan kata-kata provokatif.

Menurut Kabid Humas Polri , Ahmad Dhani dijadikan tersangka atas 3 cuitannya di Twitter dengan bunyi ;

• Ahok Menistakan Agama, KH Marif Amin yang kalian Adili
• Bagi siapapun pendukung Penista Agama , adalah bajingan yang pantas untuk diludahi mukanya
• Sila pancasila yang pertama adalah ‘KETUHANAN YANG MAHA ESA’ , Tapi penista agama menjadi Gubernur, Waraskah kalian?